JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim 10 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah membacakan sejumlah hal yang memberatkan vonis. Salah satunya keadaan ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia menuturkan, Nadiem yang kala itu berstatus sebagai menteri seharusnya menjadi teladan. Hal ini juga memberatkan putusan hakim.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," tutur dia.