Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

Nur Khabibi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim 10 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah membacakan sejumlah hal yang memberatkan vonis. Salah satunya keadaan ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). 

Dia menuturkan, Nadiem yang kala itu berstatus sebagai menteri seharusnya menjadi teladan. Hal ini juga memberatkan putusan hakim.

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," tutur dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

57 tahun lalu

Nadiem Siap Banding: Saya Akan Berjuang demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi!

57 tahun lalu

Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal