JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim siap mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dia menegaskan akan terus berjuang demi keluarga dan Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai, saya akan berjuang," ujar Nadiem di Pngadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia mengatakan banding itu akan segera diajukan. Dia menegaskan bakal berjuang demi kebenaran dan orang jujur yang dikriminalisasi.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalsiasi Saya tidak akan berhenti," tutur dia.
"Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," imbuhnya.