Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:06:00 WIB
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim 10 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah membacakan sejumlah hal yang memberatkan vonis. Salah satunya keadaan ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). 

Dia menuturkan, Nadiem yang kala itu berstatus sebagai menteri seharusnya menjadi teladan. Hal ini juga memberatkan putusan hakim.

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," tutur dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut