JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Tifauziah Tyassuma (Tifa) untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Saldi dalam persidangan perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Roy Suryo cs.
Dalam sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Saldi memberikan beberapa catatan terhadap gugatan yang diajukan Roy Suryo cs. Dalam gugatan ini, Saldi melihat adanya kekurangan khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
"Nah itu pertama di kewenangan, di kedudukan hukum ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan siapa pemohon ini. Ketiga-tiganya jadi harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam," kata Saldi, Selasa (10/2/2026).
Dalam gugatan tersebut, Saldi menyoroti belum jelasnya keterangan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon terhadap pasal-pasal yang diuji. Kemudian tidak ada lampiran bukti bila pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Apalagi salah satu alasan pemohon menguji beberapa pasal ke MK karena merasa dikriminalisasi terhadap penggunaan pasal-pasal yang membuat ketiga pemohon ditetapkan tersangka. Untuk itu, Saldi meminta agar permohonan diperbaiki dengan melampirkan bukti penetapan tersangka para pemohon.