Mendagri Terbitkan Instruksi Terbaru soal PPKM Jawa Bali, Berlaku 14-20 September 2021

Rizal Bomantama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa).

Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sektor kritikal kesehatan dan keamanan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sedangkan, untuk penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan pada masyarakat saja.

Kemudian, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, aturan yang diberlakukan yakni maksimal 25 persen staf.

Aturan yang sama juga berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

2 hari lalu

Mendagri Usul Pembatasan Biaya Kampanye usai Banyak Kepala Daerah Terjerat OTT

4 hari lalu

Lantik Pejabat Baru, Sekretaris BNPP Ingatkan Filosofi Teori Tenda

4 hari lalu

Mendagri Sebut Inflasi RI Masih Terkendali di Level 3,34 Persen: di Bawah Target Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal