Mendagri Terbitkan Instruksi Terbaru soal PPKM Jawa Bali, Berlaku 14-20 September 2021

Rizal Bomantama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa).

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Level 3 dan 2

Pada Instruksi Mendagri kali ini juga diatur teknis penerapan kegiatan dengan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3. Mendagri juga mengeluarkan diktum teknis penerapan untuk level 2.

Kegiatan yang diatur di PPKM kriteria level 3 dan 2 pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali pada umumnya sama dengan kriteria level 4, hanya saja yang membedakan yakni soal pelonggaran pembatasannya.

Misalnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

2 hari lalu

Mendagri Usul Pembatasan Biaya Kampanye usai Banyak Kepala Daerah Terjerat OTT

4 hari lalu

Lantik Pejabat Baru, Sekretaris BNPP Ingatkan Filosofi Teori Tenda

4 hari lalu

Mendagri Sebut Inflasi RI Masih Terkendali di Level 3,34 Persen: di Bawah Target Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal