Mendagri Terbitkan Instruksi Terbaru soal PPKM Jawa Bali, Berlaku 14-20 September 2021

Rizal Bomantama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42/2021 ini berlaku, 14-20 September 2021.

Tito dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan, instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 , 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri dikutip, Selasa (14/9/2021).

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah meliputi kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

2 hari lalu

Mendagri Usul Pembatasan Biaya Kampanye usai Banyak Kepala Daerah Terjerat OTT

3 hari lalu

Lantik Pejabat Baru, Sekretaris BNPP Ingatkan Filosofi Teori Tenda

4 hari lalu

Mendagri Sebut Inflasi RI Masih Terkendali di Level 3,34 Persen: di Bawah Target Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal