MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Riyan Rizki Roshali
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Kedua hakim itu dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka suap.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Ketua MA juga akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara ini. Yanto memastikan, hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," ujar Yanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
6 jam lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
6 jam lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Nasional
7 jam lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal