Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update! Kuasa Hukum Eks ART Erin Serahkan Dokumen LPSK Terkait Dugaan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan Keterangan Eks ART Erin Dinilai Untungkan Herawati, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:11:00 WIB
Perubahan Keterangan Eks ART Erin Dinilai Untungkan Herawati, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Kuasa hukum sebut perubahan keterangan secara substansi menguntungkan posisi Herawati dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Herawati atau Hera, Deolipa Yumara, menyebut perubahan keterangan Nur, mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, menjadi salah satu perkembangan penting dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan kliennya. Menurutnya, perubahan keterangan tersebut secara substansi menguntungkan posisi Hera dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Hal itu disampaikan Deolipa saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026). Kedatangannya bertujuan menyerahkan sejumlah dokumen sekaligus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara.

Selain itu, dia juga menjembatani komunikasi antara penyidik dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya dimintai bantuan oleh Hera.

“Jadi tentunya kita menyambungkan komunikasi antara LPSK dengan pihak Polres Jakarta Selatan itu yang pertama. Jadi ada beberapa dokumen signifikan juga nanti kita koordinasikan dengan pihak penyidik Polres Jakarta Selatan,” kata Deolipa kepada wartawan.

Dalam koordinasi tersebut, Deolipa mengaku turut membahas sejumlah temuan yang menjadi perhatian penyidik. Salah satunya terkait perubahan keterangan Nur yang sebelumnya juga melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan intimidasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut