MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK: Penyidikan Korupsi BLBI Terus Berjalan

Felldy Aslya Utama
Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Dalam amar putuannya, MA juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Putusan hakim diwarnai dissenting opinion. Ketua majelis hakim Salman Luthan sependapat dengan judex factie di tingkat banding. Untuk diketahui, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin dihukum dengan 15 tahun penjara.

Adapun pada peradilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal