MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK: Penyidikan Korupsi BLBI Terus Berjalan

Felldy Aslya Utama
Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

”Sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya,” kata Saut.

Terkait hal itu, KPK menegaskan tetap akan melanjutkan penyidikan kasus ini termasuk yang menyangkut tersangka mantan pemilik Bank Dagan Negara Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Tindakan berupa memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan terus dilakukan KPK.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa perkara korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal