LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data

Jonathan Simanjuntak
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar. (Foto: Dok. Kemenkum)

Adapun pentingnya kelengkapan data tersebut untuk menjamin landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi," sambung dia. 

Setelah verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data dilakukan, kata Hermansyah, LMKN kemudian mendistribusikan royalti kepada masing-masing LMK yang nantinya akan dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak royalti.

"Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut," tutur Hermansyah.

Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala.

Perlindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Music
3 bulan lalu

Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN

Music
6 bulan lalu

Bantah LMKN Cuci Tangan dengan Konflik Ari Lasso Versus WAMI, Marcell Siahaan: Itu Masalah Internal

Music
6 bulan lalu

Komisioner LMKN Ungkap Biang Kerok Kisruh Royalti di Indonesia, Siapa Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal