LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data

Jonathan Simanjuntak
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar. (Foto: Dok. Kemenkum)

Hermansyah menyinggung hal itu sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Adapun pentingnya kelengkapan data tersebut untuk menjamin landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi," sambung dia. 

Setelah verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data dilakukan, kata Hermansyah, LMKN kemudian mendistribusikan royalti kepada masing-masing LMK yang nantinya akan dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak royalti.

"Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut," tutur Hermansyah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

57 tahun lalu

Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN

57 tahun lalu

Bantah LMKN Cuci Tangan dengan Konflik Ari Lasso Versus WAMI, Marcell Siahaan: Itu Masalah Internal

57 tahun lalu

Komisioner LMKN Ungkap Biang Kerok Kisruh Royalti di Indonesia, Siapa Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal