LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data

Jonathan Simanjuntak
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar. (Foto: Dok. Kemenkum)

Diketahui, sekitar 60 pencipta lagu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan LMKN pada Selasa (6/1/2026). Para pencipta lagu menuding LMKN telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana royalti.

Hal itu mencuat ketika dana royalti sebesar Rp14 miliar yang seharusnya diterima pencipta lagu justru tak kunjung dibayarkan. Padahal, dana tersebut harusnya cair pada akhir 2025.

Perwakilan Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Ali Akbar menjelaskan LMKN diduga meminta fee administratif kepada LMK. Permintaan itu turut disertai ancaman akan dibekukan.

"Jadi, (LMKN) minta Rp14 miliar itu dengan ancaman, apabila WAMI (salah satu LMK) tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan (fee), maka akan dibekukan operasionalnya," kata Ali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Music
3 bulan lalu

Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN

Music
6 bulan lalu

Bantah LMKN Cuci Tangan dengan Konflik Ari Lasso Versus WAMI, Marcell Siahaan: Itu Masalah Internal

Music
6 bulan lalu

Komisioner LMKN Ungkap Biang Kerok Kisruh Royalti di Indonesia, Siapa Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal