Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair
JAKARTA, iNews.id - Puluhan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/1/2026). Mereka melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan royalti ke lembaga antirasuah itu.
Sekitar 60 pencipta lagu yang menyambangi KPK itu menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai telah bertransformasi menjadi 'lembaga super' tanpa pengawasan dan akuntabilitas memadai.
Kelompok Garputala membawa laporan terkait dugaan pengelolaan dana royalti sekitar Rp14 miliar yang berada di bawah kendali LMKN.
“Kami tidak sedang berdebat soal administrasi. Ini menyangkut perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan oleh sistem,” kata perwakilan Garputala, Ali Akbar dalam keterangannya dikutip, Rabu (7/1/2026).
Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik
Meski telah melaporkan ke KPK, Ali menyebut bahwa Garputala tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Adapun, pihaknya mendorong untuk audit menyeluruh dan keterbukaan agar publik mengetahui terkait pengelolaan royalti.
“Kami tidak menuduh. Tapi sistem ini berbahaya jika dibiarkan tanpa pengawasan. Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum justru akan membersihkan semua pihak,” tuturnya.
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal