Menurutnya, penerapan pasal tersebut bertentangan dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Refly menilai, apa yang dilakukan Roy Suryo cs sejatinya hanya kegiatan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Sementara pelaporan terhadap ketiganya adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ucapnya.
Saksikan sidang lanjutan uji materi di MK ini di kanal Official iNews di YouTube. Link live streaming bisa anda klik di sini.