Sebelumnya diberitakan, laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," ucap Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Pernyataan Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan yang menyebut pemerintah berbohong terkait swasembada pangan. Dia menilai, pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan.
"Adapun pernyataan Feri Amsari itu menghasut tentang dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," katanya.
Dia menegaskan, pernyataan Feri itu keliru dan meresahkan. Sebab, kata dia, pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut Indonesia surplus beras.
"Masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani," ucapnya.