Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi
JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI setelah penantian panjang selama 22 tahun.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-17 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
UU ini mengatur berbagai aspek perlindungan yang selama ini sering terabaikan. Mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga risiko kekerasan dan pelecehan.
Melalui aturan baru ini, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja diatur lebih jelas. Hubungan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang disetujui kedua pihak.