Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Menjelang sidang vonis, kondisi psikologis Ammar Zoni menjadi sorotan. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyebut kliennya mengalami tekanan mental yang wajar dialami oleh terdakwa yang menunggu putusan.
"Insya Allah, Insya Allah sesuai dengan keputusan hakim kan jam 1 siang," kata Jon saat dikonfirmasi awak media.
"Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang yang menghadapi hukum," katanya lagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.
Namun dalam pleidoi, Ammar membantah tuduhan sebagai pengedar atau bandar narkoba. Dia mengaku hanya sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi untuk lepas dari ketergantungan.
Editor: Donald Karouw