KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT di Kabupaten Meranti, termasuk Bupati M Adil

Yohannes Tobing
KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Kabupaten Meranti, Jumat (7/4/2023) malam. (Foto: MPI/Yonanes Tobing)

“Para tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut, MA sebagai penerima suap Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf d atau Pasal 11 UU 31 Tentang Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ucap Alex.

“Selain itu juga MA sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 huruf B Pasal 13 UU tentang Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kemudian FN sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1b. Kemudian MFA sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penanganan oleh tim penyidik masing-masing 20 hari. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MFA Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap 28 orang yang terdiri dari pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti M Adil.  

Adapun skema dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh MA adalah memangkas Uang Persediaan ataupun Ganti Uang Persediaan sebesar lima hingga sepuluh persen. Hal ini pun diketahui berdasarkan atas laporan atau aduan masyarakat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
23 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal