KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT di Kabupaten Meranti, termasuk Bupati M Adil
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, M Adil alias MA pada Jumat (8/4/2023) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, setelah melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan, disimpulkan ada pidana yang harus dipertangungjawabkan secara hukum.
“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka MA (bupati Meranti M Adil), FN (kepala BPKAD Kabupaten Meranti), dan MFS (BPK Riau),” Kata Alexander saat konferensi pers dengan media selepas tengah malam.
Menurut Alex, sebagai bukti awal kontribusi korupsi, MA telah menerima uang dari sejumlah kasus penemuan ataupun laporan. Hal ini kemudian langsung ditindak lanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kemudian dari kegiatan tangkap tangan diamankan uang sebesar Rp1,7 miliar yang terdiri dari yang diterima auditor muda BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan, uang pengganti ataupun uang persedian.