KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan eks Menag Yaqut menjadi pekan depan. (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka pada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026) atau pekan depan.

"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan apabila KPK juga tidak hadir dalam pemanggilan di pekan depan, maka pihaknya tetap akan melanjutkan sidang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
49 menit lalu

Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka KPK, Tegaskan Kerugian Negara Belum Jelas

Nasional
1 jam lalu

Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!

Nasional
2 jam lalu

Anggota Banser Kawal Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Itu Solidaritas   

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal