"KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa kemudian membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Febrie.
Dari sembilan anggota tim khusus tersebut, mayoritas merupakan eks penyelidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. Dalam sprindik tersebut, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang.
"Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ucap Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
"Kurang lebih 9 orang, di antaranya ada Saudara Priyono, ada Saudara Chatarina Girsang," tuturnya.