Kejagung Pastikan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Polri

Achmad Al Fiqri
Kejagung memastikan penerbitan tiga sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU tidak mengugurkan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mengugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Adapun, penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri. Tak berselang lama, polisi memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Meski begitu, status hukum Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto menjadi sebagai saksi dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026.

"Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mahfud MD Nilai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan

2 hari lalu

Jaksa Agung Resmi Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Sosok Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Pernah Tangani Kasus Korupsi Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal