JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mengugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Adapun, penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri. Tak berselang lama, polisi memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski begitu, status hukum Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto menjadi sebagai saksi dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026.
"Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," tuturnya.