Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:08:00 WIB
Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK
Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan penyidik, mayoritas alumni KPK, untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut mayoritas beranggotakan mantan penyidik dan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan bersamaan dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Ia menyebut beberapa nama yang tergabung dalam tim tersebut, di antaranya Priyono dan Chatarina Girsang.

"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Priyono dan Saudara Chatarina Girsang," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut