Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

Achmad Al Fiqri
Kejagung meralat status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari saksi menjadi tersangka dalam tiga sprindik baru terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dari saksi menjadi tersangka dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam 3 sprindik baru. Langkah tersebut mempertimbangkan sprindik yang diserahkan Polri.

"Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka," ucap Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Anang juga menegaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah dalam tiga kasus korupsi besar itu tidak gugur.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK

2 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

2 hari lalu

FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

2 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal