JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak angkat bicara terkait narasi lembaga antirasuah yang diminta mengambil alih penanganan tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Johanis mengatakan, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Dia mengamini, KPK memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.
"Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut," ujar Johanis Tanak melalui pesan tertulis dikutip, Kamis (16/7/2026).
Johanis menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan kasus Febrie Adriansyah.