KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan terkait Kasus Pemerasan WNA di Kemnaker

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menyita rumah hingga kos-kosan terkait kasus pemerasan WNA di Kemnaker. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah hingga hingga kos-kosan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut berada di Depok dan Bekasi.

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, aset-aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, dua rumah yang disita memiliki nilai Rp1,5 miliar.

"Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1.5 miliar," kata Budi.

Kemudian, bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan ditaksir memiliki nilai mencapai Rp2 miliar. Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Namun, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita. 

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker pada Kamis (5/6/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal