Jumbo! Uang Korupsi Pemerasan TKA di Kemnaker Tembus Rp53,7 Miliar

Danandaya Arya Putra
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025) mengungkapkan jumlah uang yang diperas dari TKA di Kemnaker tembus Rp53,7 miliar (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah uang korupsi pemerasan di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tembus Rp53,7 miliar. Uang tersebut diamankan dari 8 tersangka.

Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo kedelapan orang tersebut berinisial, SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Adapun, modus tersangka memeras TKA yang hendak bekerja di Indonesia melalui kepengurusan dokumen.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Sebelum mulai bekerja, para TKA ini harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan dokumen tersebut dilakukan secara online.

Selama periode 2019-2024, KPK mencatat uang yang diterima para tersangka dari hasil pemerasan ini, sekurang-kurangnya berjumlah Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal