Jumbo! Uang Korupsi Pemerasan TKA di Kemnaker Tembus Rp53,7 Miliar

Danandaya Arya Putra
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025) mengungkapkan jumlah uang yang diperas dari TKA di Kemnaker tembus Rp53,7 miliar (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah uang korupsi pemerasan di Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tembus Rp53,7 miliar. Uang tersebut diamankan dari 8 tersangka.

Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo kedelapan orang tersebut berinisial, SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Adapun, modus tersangka memeras TKA yang hendak bekerja di Indonesia melalui kepengurusan dokumen.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Sebelum mulai bekerja, para TKA ini harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan dokumen tersebut dilakukan secara online.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Nasional
14 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
19 jam lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal