JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam pecahan mata uang asing. Uang tersebut disita dari lima koper terkait dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2025).
Budi mengatakan, uang tersebut terdiri atas berbagai pecahan mata uang asing.
"Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit," sambungnya.