JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka terkait kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) menjadi palm oil mill effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit. Salah satunya mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial FJR.
"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan selain FJR, para tersangka lain yakni LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian (Kemenperin); MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Pekanbaru.
Lalu ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT GPI; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Syarief mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri. Hal ini dinilai tidak selaras dengan langkah pemerintah yang telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dia menyebut, para tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME.