KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Achmad Al Fiqri
KPK menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam pecahan mata uang asing terkait kasus impor Bea Cukai. (Foto: ist)

Selain uang, kata Budi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026. 

Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Tiffany & Co, Purbaya: Impor Ilegal Pasti Ditindak!

Nasional
1 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
1 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
1 hari lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal