KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin cs

Nur Khabibi
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp59,2 miliar ke kas negara. Penyerahan ini bagian dari pemulihan aset terkait kasus korupsi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, uang tersebut berasal dari terpidana korupsi eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan lainnya.

"Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Ali, Selasa (21/5/2024). 

Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang terkait perkara Dodi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

57 tahun lalu

Selain Silmy Karim, KPK Juga Tahan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal