Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim. Laporan tersebut diserahkan pada Senin (6/5/2024).

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024). 

Ghufron menjelaskan alasan melaporkan Dewas KPK karena mencemarkan nama baik dan menyalahgunakan kewenangan. Dia menilai Dewas KPK melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP. 

"Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron. 

"Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
12 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
15 jam lalu

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Nasional
15 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal