KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Nur Khabibi
KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Marjani selaku ajudanGubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. 

"Hari ini Senin (13/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/Permintaan/Penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan Marjani. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan. Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). 

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
28 menit lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

3 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

3 jam lalu

Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

3 jam lalu

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal