JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dkk telah lengkap alias P21. Abdul pun segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Abdul, dua tersangka lain yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau juga akan disidang.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/3/2026).
Dia mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan.
"Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya.