KPK Kirim Surat Panggilan Eks KSAU Agus Supriatna ke Kantor Pengacara tapi Ditolak

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -  KPK mengirimkan kembali surat panggilan pemeriksaan untuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna. Surat yang dikirimkan tersebut merupakan yang ketiga kalinya.

Surat panggilan tersebut dikirimkan KPK ke salah satu kantor Advokat yang menjadi Kuasa Hukum Agus Supriatna. Namun sikap Kuasa Hukum Agus Supriatna menolak menerima surat panggilan untuk kliennya tersebut.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/12/2022).

"Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera belum merespons ihwal panggilan jaksa KPK terhadap kliennya, hari ini. Termasuk soal surat panggilan pemeriksaan Agus Supriatna yang dikirim KPK ke kantor Teguh Samudera.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

6 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

6 jam lalu

Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

6 jam lalu

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal