KPK: Kembalikan Uang Tidak Hapus Tuntutan Pidana

Martin Ronaldo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang diduga terkait perkara korupsi tidak menghapus tuntutan pidana. (Foto: Istimewa)

"Masih ada proses yang harus didalami," katanya.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menambahkan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap aliran uang korupsi tersebut.

"Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalami tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan tiap orang yang menerima uang dari tersangka akan kami minta keterangan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak usai buron selama 7 bulan dan melarikan diri ke Papua Nugini. Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari kontraktor proyek infrastruktur mencapai hingga Rp200 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
20 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
22 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
1 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal