KPK: Kembalikan Uang Tidak Hapus Tuntutan Pidana

Martin Ronaldo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang diduga terkait perkara korupsi tidak menghapus tuntutan pidana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang diduga terkait perkara korupsi tidak menghapus tuntutan pidana. Oleh sebab itu KPK menyebut wajar jika pihak yang sudah mengembalikan uang tetap diperiksa soal pengetahuannya terkait perkara korupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan hal tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Diketahui presenter Brigita Manohara mengembalikan uang Rp480 juta ke KPK yang didapatkannya dari Ricky Ham Pagawak.

Firli menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli, Senin (20/2/2023).

Dia mengatakan proses penyidikan kasus korupsi Ricky Ham masih terus dilakukan. KPK pun akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

12 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

12 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

14 jam lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal