KPK: Kembalikan Uang Tidak Hapus Tuntutan Pidana

Martin Ronaldo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang diduga terkait perkara korupsi tidak menghapus tuntutan pidana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang diduga terkait perkara korupsi tidak menghapus tuntutan pidana. Oleh sebab itu KPK menyebut wajar jika pihak yang sudah mengembalikan uang tetap diperiksa soal pengetahuannya terkait perkara korupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan hal tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Diketahui presenter Brigita Manohara mengembalikan uang Rp480 juta ke KPK yang didapatkannya dari Ricky Ham Pagawak.

Firli menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli, Senin (20/2/2023).

Dia mengatakan proses penyidikan kasus korupsi Ricky Ham masih terus dilakukan. KPK pun akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Naikkan OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

3 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

14 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

15 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal