KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Yuwantoro Winduajie
KPK mengembalikan penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rutan lagi usai jadi tahanan rumah. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK pada Senin (23/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan penahanan tersebut masih disertai pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Budi tidak merinci kapan Yaqut akan dialihkan ke tahanan Rutan KPK.

“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum proses penahanan di Rutan KPK sepenuhnya dilanjutkan.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” lanjutnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
22 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal