KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Jonathan Simanjuntak
KPK menjebloskan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

SYL pada 2020 memerintahkan keduanya untuk melakukan pengumpulan uang dari hasil patungan. Uang itu dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian seperti Dirjen, Kepala Badan hingga sekretaris eselon I.

Nilai uang yang dipungut berkisar dari 4.000-10.000 dolar AS dan SYL juga disebut meminta jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan di Kementan. Dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL melakukan pemerasan tersebut disertai dengan ancaman. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp34 Juta, Tapi Belum Dilunasi Pemenangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal