Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:07:00 WIB
KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin
KPK menjebloskan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, KPK sampai saat ini masih menilai barang-barang mana yang bisa dirampas dari SYL. Perampasan barang ini, kata Budi, dimungkinkan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.

"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ucap Budi.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Putusan itu diperberat di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat itu majelis hakim menambahkan vonis penjara SYL menjadi 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi meski upayanya itu ditolak.

Dalam pokok perkara, SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL melakukan tindak pidana itu bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktu Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut