KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu adanya penjualan data dalam lelangiPhone XS barang rampasan yang terjual dalam lelang hingga Rp34 juta. Lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh data pada ponsel telah dihapus terlebih dahulu melalui mekanisme khusus sebelum perangkat dilelang kepada publik.
"Kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu. sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," ucap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut, Mungki menjelaskan barang tersebut pada dasarnya belum dilunasi oleh pemenang lelang. Namun, batas akhir pelunasan masih pada Akhir Kamis (25/6/2026) mendatang.
"Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud. Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan," ujar dia.
Sebagai informasi, iPhone XS itu diketahui merupakan barang rampasan dari terpidana Nurwidihartana. Ia merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Nilai limit harga iPhone XS itu dalam lelang KPK ialah Rp231.000. Namun, peserta lelang ada yang menaruh harga hingga Rp34.181.000 untuk ponsel itu.
Editor: Puti Aini Yasmin