KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Jonathan Simanjuntak
KPK menjebloskan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menjebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar AS.

Meski begitu, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta. Sementara, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 atau Rp27,3 miliar.

"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp34 Juta, Tapi Belum Dilunasi Pemenangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal