Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima (tengah). (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima setuju terkait pemberian sanksi tegas kepada partai politik (parpol) yang tidak dapat memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari kebijakan afirmasi terhadap kaum perempuan dalam sistem Pemilu ke depan agar dapat tetap terpenuhi. 

Aria menegaskan, Komisi II akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128 ini harus benar-benar dijaga sejak pengajuan calon legislatif sampai penetapan calon. Sehingga, perlu ada ketegasan agar partai politik yang tidak memenuhi syarat pencalonan 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dapat didiskualifikasi.

"Tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu," ujar Aria dalam FGD yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Legislator PDIP itu juga menilai kebijakan afirmasi tidak cukup hanya mengatur jumlah calon perempuan, tetapi juga posisi mereka dalam daftar calon. Menurutnya, perempuan perlu ditempatkan pada nomor urut yang memiliki peluang lebih besar untuk terpilih.

“Karena itu kita perlu memperjuangkan minimal satu perempuan di antara dua nomor teratas pada setiap dapil,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

4 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

10 hari lalu

Muncul Wacana Ganti Nama Provinsi Jabar Jadi Tatar Sunda, Anggota DPR: Kenapa Harus Diganti?

11 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal