Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti kebijakan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang memangkas gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, langkah ekstrem tersebut berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Ali mengatakan pemerintah daerah memang menghadapi tekanan fiskal dalam memenuhi kebutuhan anggaran gaji PPPK. Namun, dia mengingatkan solusi berupa pemotongan pendapatan ASN hingga 30 persen bukan langkah yang ideal karena dapat memengaruhi kinerja aparatur.
“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK, namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/7/2026).
Salah satu daerah yang disebut menerapkan kebijakan tersebut adalah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Pemerintah setempat memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh ASN sebesar 30 persen untuk mempertahankan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap moral dan motivasi kerja aparatur. Menurutnya, jika kondisi itu terus berlanjut, kualitas pelayanan kepada masyarakat berpotensi menurun.