Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

Tim iNews
Sarasehan dan Dialog Perempuan Nasional 2026 di Ruang Nusantara V MPR (dok. Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Keterlibatan perempuan dalam politik tidak lagi hanya diukur dari terpenuhinya kuota keterwakilan, tetapi juga dari sejauh mana perempuan dapat memengaruhi arah kebijakan yang menyentuh kepentingan publik. Perspektif tersebut mengemuka dalam Sarasehan dan Dialog Perempuan Nasional 2026 di Ruang Nusantara V MPR yang dihadiri Partai Perindo bersama organisasi perempuan lintas partai politik.

Dalam forum tersebut, Partai Perindo menegaskan komitmennya mendorong lahirnya kader perempuan yang berkualitas dan mampu berperan dalam pengambilan keputusan politik. Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Disabilitas Rahmi A Kamila menilai tantangan saat ini tidak lagi sebatas pemenuhan kuota keterwakilan perempuan.

"Tantangan kritis saat ini bukan lagi sekadar memenuhi kuota formal keterwakilan, melainkan bagaimana membentuk kapasitas kader perempuan yang mampu memaksimalkan potensi dirinya," kata Rahmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Perempuan yang kerap disapa Ami itu menilai penguatan kapasitas menjadi faktor penting agar suara perempuan dapat terwakili secara utuh, terutama dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak perempuan. Dia menilai keterwakilan yang bersifat administratif tanpa dukungan kompetensi berpotensi membatasi efektivitas perjuangan isu perempuan di ruang kebijakan.

"Kolaborasi antarorganisasi perempuan menjadi penting untuk memperkuat kapasitas kader sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif bagi perempuan Indonesia," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: Saya Kalah 4 Kali, Tapi Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

Gelombang PHK Ancam Daya Beli, Partai Perindo Dorong Proteksi Industri Padat Karya

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal