Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima (tengah). (Foto: Felldy Utama)

Dia menambahkan, penguatan afirmasi juga harus menyentuh struktur kepengurusan partai politik. Menurutnya, kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan daerah perlu disertai sanksi apabila tidak dipenuhi.

“Dan apabila memang tidak terpenuhi, mohon disertai dengan sanksi yang mempunyai bobot untuk tidak sebagai peserta pemilu di daerah yang tidak memenuhi kuota perempuan sebagai pengurus partainya,” ucapnya.

Dia menegaskan Komisi II DPR tidak hanya akan mengawal aspek administratif dalam RUU Pemilu, tetapi juga memastikan regulasi baru ini akan memperkuat kualitas demokrasi dan kesetaraan politik bagi perempuan.

“Jadi yang kita kawal bukan hanya hal-hal yang menyangkut administratif prosedural dalam revisi undang-undang. Kami ingin bagaimana fokus ini juga mengawal tentang kualitas demokrasi. Fokus ini juga mengawal tentang kesetaraan yang ada,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR sekaligus anggota KPP RI Nurul Arifin menyampaikan bahwa seluruh masukan dalam FGD in akan diberikan kepada pimpinan DPR RI.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

4 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

10 hari lalu

Muncul Wacana Ganti Nama Provinsi Jabar Jadi Tatar Sunda, Anggota DPR: Kenapa Harus Diganti?

11 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal