Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima (tengah). (Foto: Felldy Utama)

“Rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg,” kata Nurul.

Menurut Nurul, rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu, mulai dari mekanisme pencalonan hingga peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

“Jadi harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

4 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

10 hari lalu

Muncul Wacana Ganti Nama Provinsi Jabar Jadi Tatar Sunda, Anggota DPR: Kenapa Harus Diganti?

11 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal