Kesimpulan Sidang PHPU, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu

Jonathan Simanjuntak
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya mengungkap lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terkait proses Pilpres 2024.

Penyerahakan dokumen kesimpulan itu dilakukan oleh sejumlah Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud termasuk Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka menyambangi Gedung MK pada Selasas (16/4) pukul 10.00 WIB.

"Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Kalau membaca keterangan sangat jelas bahwa pencalonan yang melanggar etika berat adalah pelanggaran etika berat yang disebut Romo Magnis Suseno," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Munculnya pelanggaran pertama itu, kata Todung, memantik pelanggaran selanjutnya yaitu berkaitan dengan nepotisme. Padahal nepotisme merupakan tindakan yang dilaran berdasarkan TAP MPR serta sejumlah Undang-Undang.

"Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan Romo Magnis Suseno," jelas dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal